Pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim kembali menyidangkan perkara Pidana Nomor : 113/Pid.Sus/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa M.A.A. dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Penjara selama 8 Bulan terhadap terdakwa. Terhadap putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan, S.H., selaku ketua Majelis dengan anggota majelis hakim yaitu Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H. Dan Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H. serta dibantu Panitera Pengganti Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 20
